REPDEM: Laporan Terhadap Ribka Tjiptaning Upaya Bungkam Suara Kritis

 

REPDEM – Relawan Perjuangan Demokrasi, organisasi sayap PDI perjuangan, menilai pelaporan terhadap politikus senior PDIP Ribka Tjaptaning ke Bareskrim Polri sebagai tindakan yang berlebihan dan berpotensi mengecam kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga: Siswa Ledakan SMAN 72, Antara Dendam dan Teka Teki Dugaan Bullying

Ketua Umum DPN REPDEM, Wanto Sugito, mengatakan bahwa pernyataan Ribka Tjaptining mengenai Soeharto merupakan bentuk refleksi sejarah dan kritik politik yang sah dalam negara demokratis.

“Pernyataan Ribka adalah bentuk tanggung jawab moral agar bangsa ini tidak kehilangan arah sejarah.

Jika kritik terhadap masa kelam Orde Baru saja bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi, maka

demokrasi kita sedang berada dalam situasi yang menghawatirkan,” kata pria yang akrab disapa bung Kutuk ini dalam keterangan diterima, Rabu (12/11).

Mantan aktivis 98 UIN Ciputat ini, menjelaskan bahwa semangat reformasi 1998 dibangun di atas dasar perlawanan terhadap pembungkaman suara rakyat.

Karena itu, kata dia, REPDEM menilai langkah pelaporan tersebut bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang prinsip-prinsip dasar kebebasan berpendapat yang di jamin kontitusi.

“Bangsa ini harus berani mengingat dan mengakui luka sejarahnya. Membungkam pengingat sejarah sama slot 10k saja dengan menghianati semangat reformasi yang melahirkan demokrasi ini,” ujarnya.

REPDEM menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada kriminalisasi pandangan politik dan menegakan profesionalitas dengan menjunjung tinggi hak asasi warga negara.

Ribka Tjjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim karena Sinnggung Soeharto

Sebelumnya, aliansi rakyat anti hoaks (ARAH) melaporkan mantan Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning ke Barreskrim Polri. Ribka diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP.

yaitu Ribka Tjiptaning yang mentakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh

terkait polemik pengangkatan Almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional.” tutur Koordinator ARAH Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Iqbal mempertanyalkan alasan munculnya pernyataan Soeharto adalah pembunuh jutaan Rakyat apakah berdasarkan putuan hukum atau pengadilan. Sementara sampai dengan hari ini tidak ada putusan semacam itu.

Menurt Iqbal pihaknya menemukan video perntaan Ribka Tjiptaning pada 28 Oktober 2025 di media mainstream dan sosial media TikTok. Dia menegaskan, pernyataan Ribka Tjptaning berpotensi menyesatkan publik jika dibiarkan tanpa klarifikasi.

Iqbal menilai, setiap informasi dari tokoh publik maupun politik harus didasarkan pada fakta hukum, bukan

kebohongan atau opini tanpa dasar, agaqr tidak menciptakan pemberitaan yang menyesatkan masyarakat. Dia pun mendesak Direktoran Siber Bareskrim Polri dapat menindak lanjuti laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran UU ITE.