Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri, Anak Angkat Ungkap Bukti Tak Ada Kerugian Negara

PK Kasus Asabri – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), anak angkat adam, Linda Susanti, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkapkan adanya novum atau bukti baru yang menurutnya menunjukan tidak ada kerugian negara pada masa kepemimpinan ayah sambungnya tersebut.

Baca Juga: Kapolri Bertemu Sekjen ITUC, Bahas Kolaborasi Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh!

Menurut Linda, berdasarkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan PT Asabri tahun 2011-2015, perusahaan justru mencatatkan keuntungan di masa kepemimpinan Adam Damiri.

“Jadi 2011 (risalah didapat) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014, dan 2015 itu ada di ruang kerja Bapak. Setelah saya periksa, di situ ada laporan keuangan laba rugi dan juga pendapatan kenaikan saham dan reksadana di zaman Bapak, ujar Linda di ruang sidang Kusuma Admaja 4 PN Jakarta Pusat.

Sebut Ada Kekeliruan dalam Hitungan Kerugian Negara

Dalam keterangannya, Linda menilai terjadi kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia menjelaskan, kerugian Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri seharusnya hanya sekitar Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun seperti yang disebut dalam dakwaan.

“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebgai krugian pun masih bernilai dan tetap menghasilkan keuntungan.

Lebih jauh, Linda juga membantah adanya aliran dana korupsi ke rekening Pribadi Adam Damiri.

Ia menegaskan, uang Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan bukan hasil tindak pidana, melainkan

pengembalian utang pribadi dan investasi pribadi yang tidak relevan.

‘Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang itu berasal dari pengembalian utang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,”tegasnya.

Linda menilai, perhitungan uang pengganti dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang

tindak pidana korupsi, karena seharusnya hany di dasarkan pada hasil tindak pidana, bukan transaksi pribadi.