Ketua Umum Ikadin Sebut Berlakunya KUHP dan KUHP Baru Bisa Perkuat Advokat
KUHP – Berlakunya KUHP Nasional ini berlakunya KUHAP sebagai aturan pelaksanaannya, di sini kan ada peran, fungsi, dan tanggung jawab daripada advokat, ujar adardam dalam keterangan tertulis jakarta, selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Ini Agenda Prabowo ke Sydney Australia, Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari
Ia menyampaikan dalam Rakarnas Kadin 2025 pada Senin 10 November 2025, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU KUHP akan disahkan pada aKhir Desember Tahun ini.
Komitmen pemerintah dan DPR itu di sampaikan dalam seminar Rakarnas Ikadin bertajuk melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka menyosngsong berlakunya KUHP Nasional,” terang Adardam.
Dia menjelaskan pengurus dan anggota ikadin bisa menghadirkan materi yang bisa di sampaikan Mamerkum dan Ketua Komisi III DPR tersebut sebagai oleh-oleh saat kembali ke daerahnya masing-masing. Mengaplementasikan KUHP Nasional ataupun KUHAP dalam kerangka memberikan pembelaan hukum, keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.” terang Adardam.
Fokus pada tiga hal Adardam menyampaikan sejak didirikan ikardin fokus pada 3 hal yakni memberikan bantuan dan penyuluhan hukum secara cuma-cuma atau gratis, serta aktif dalam politik pembangunan hukum.
Jadi kalau misalnya yang direformasi itu hanya polri. memberikan kesan seakan-akan bahwa yang bermasalah itu hanya polri.” ucap dia. Menurut Adardam mereformasi advokat tidak lah susah, yakni kembali ke semangat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat Bahwa Peradi sebagai single bar.
Karena dengan Single Bar ini akan ada standarisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan. Sekarang tidak. Rekrutmen advokat sekarang betul-betul sudah sampai kepada sangat-sangat menyedihkan sehingga melahirkan advokat-advokat yang tidak kompeten.
Peran Advokat
Sementara itu, ketua Komisi II DPR Habiburokhman mengatakan, ikadin merupakan salah satu organisasi
advokat terrtua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.
Yaitu memperkuat warga negara dengan memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang bermasalah dengan hukum,’kata dia. Habiburokhman mengungkapkan, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, peran advokat cenderung pasif. Meealui peran advokat menjadi aktif.
Tadinya hanya bisa dampingi tersangka, di KUHAP baru, insyaalla advokat bisa mendampingi saksi, korban. Bisa mendampingi sejak penyelidikan. Bagian penting lainnya, lanjut Habiburokhman, dalam RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur tentang imunitas advokat dalam menjelaskan tugasnya.
Insyaallah akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 januari 2026 itu, dia implemantif. Artinya, dapat dilaksanakan,’ jelas dia
“Sesuai tema, rakernas ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat kapasitas, integritas,
dan profesionalisme advokat agar mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.