Viral Polemik Cerdas Cermat MPR, Begini Aturan Pemilihan Anggota BPK Sesuai UU
Viral Polemik Cerdas Cermat MPR, Begini Aturan Pemilihan Anggota BPK Sesuai UU – Jakarta, CNN Indonesia — Sebuah insiden dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat pada akhir pekan lalu viral di media sosial. Kontroversi dipicu oleh ketidakadilan penilaian juri terkait pertanyaan tentang mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas bagaimana sebenarnya aturan pemilihan anggota BPK sesuai konstitusi dan undang-undang?
Mari kita bedah polemik ini sekaligus meluruskan pemahaman tentang proses pemilihan anggota BPK.
Kronologi Insiden Lomba Cerdas Cermat
Lomba yang digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) ini mempertemukan tiga sekolah di babak final: SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Insiden terjadi saat sesi rebutan dengan pertanyaan:
“BPK dipilih dari dan oleh anggota, namun untuk menjadi anggota BPK keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”.
-
Regu C (SMAN 1 Pontianak) menjawab: “Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.”
Hasil: ❌ SALAH (minus 5 poin). Juri mengklaim jawaban Regu C tidak menyebut “Dewan Perwakilan Daerah (DPD)”. -
Regu B (SMAN 1 Sambas) lalu menjawab dengan substansi yang sama.
Hasil: ✅ BENAR (nilai 10). Regu B dianggap berhasil menyebutkan DPD dengan “artikulasi yang jelas”.
Siswa SMAN 1 Pontianak yang protes tidak digubris. Salah satu juri justru slot gacor mengingatkan soal artikulasi saat menjawab. Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman akhirnya meminta maaf dan mengakui adanya kelalaian panitia dan juri dalam insiden ini.
Aturan Pemilihan Anggota BPK dalam UUD dan UU
Landasan konstitusional pemilihan anggota BPK diatur dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945:
“Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
Jadi, inti jawaban yang benar (yang juga disampaikan Regu C dan Regu B) sebenarnya sudah tepat: DPR memilih, DPD memberikan pertimbangan, Presiden meresmikan.
Proses lengkapnya sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah sebagai berikut:
-
Pemberitahuan dari BPK
Paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, BPK memberitahu DPR (dengan tembusan ke Presiden) bahwa masa jabatan anggota akan segera berakhir. -
Pembukaan Seleksi oleh DPR
DPR membuka pendaftaran dan menerima usulan nama calon dari masyarakat dan pemerintah. -
Pertimbangan dari DPD
DPD memberikan pertimbangan tertulis yang memuat daftar lengkap nama calon kepada DPR. Waktunya paling lama 1 bulan sejak permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR diterima. -
Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon. Pada seleksi terbaru tahun 2024, sebanyak 74 calon anggota BPK menjalani uji kelayakan di DPR. -
Pemilihan oleh DPR
DPR memilih 9 orang anggota BPK dalam Rapat Paripurna. Saat ini, susunan BPK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota lainnya. -
Penetapan oleh Presiden
Nama anggota BPK terpilih diajukan ke Presiden untuk diresmikan melalui Keputusan Presiden. -
Pelantikan
Sebelum memangku jabatan, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah sbobet88 atau janji menurut agamanya, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Refleksi: Pentingnya Objektivitas Juri
Insiden ini menjadi evaluasi serius bagi penyelenggaraan lomba sejenis. Wakil Ketua MPR Abcandra Akbar Supratman menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja dewan juri dan sistem perlombaan.
Yang paling disayangkan, selain inkonsistensi penilaian, pernyataan juri tentang “artikulasi” dianggap tidak pada tempatnya. Peserta lomba tentu bukan sedang mengikuti tes pelafalan, melainkan menguji pemahaman materi Empat Pilar —yang salah satunya justru menekankan nilai objektivitas dan kejujuran.
Pelajari Empat Pilar lainnya:
-
Pancasila sebagai dasar negara
-
UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi
-
NKRI sebagai bentuk negara
-
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan